Perbuatan YAP terkuak setelah sang istri, RS (36), melapor ke Polres Semarang beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan RS, diketahui bahwa aksi bejat suaminya itu dilakukan ketika RS sedang tidak ada di rumah. Korban tidak pernah berani menceritakan kebejatan ayah mereka karena selalu diancam oleh pelaku.
"Kejadian tersebut telah berlangsung mulai 2008 dan dilakukan ketika RS tidak di rumah. Kedua korban dipaksa melayani nafsu pelaku. Korban tidak cerita karena selalu diancam," ujar Erwin.
Aksi bejat YAP sebenarnya sudah tercium oleh keluarga pada 2013 lalu. Namun, saat itu ditempuh upaya kekeluargaan, dengan janji bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. RS baru melaporkan perbuatan suaminya itu setelah sekian lama memendam kekecewaan karena perilaku YAP semakin menjadi-jadi.
Akhirnya, YAP diciduk aparat Polsekta Ungaran dan Polres Semarang. "Pelapor diam karena suami berjanji akan berubah. Tapi, tidak ada perubahan. Pelaku malah menodai adik korban," kata Erwin.
Perbuatan asusila YAP akan segera berakhir di balik jeruji besi. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kami sudah memeriksa dua saksi, kedua korban dan pelapor. Bukti lainnya adalah hasil visum dan surat pernytaan pelaku saat kejadian terungkap 2013 lalu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.