Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa istri tersangka. "Kejaksaan harus menyita mobil tersangka karena diduga uang pembelian mobil didapat dari korupsi dana Bansos,"ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito, Senin.
Perkara pembelian mobil itu lewat kredit atau tidak, kata Wito, akan dibuktikan di pengadilan. Namun, dia menegaskan alat bukti yang didapatkan kejaksaan memperlihatkan dugaan mobil itu dibeli menggunakan dana Bansos Pemkot Bengkulu.
"Mobilnya diantarkan secara sukarela oleh istri tersangka," ujar Wito. Penyidik mengatakan penyitaan akan dilakukan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara karena kasus ini.
Kejari Bengkulu telah menetapkan enam tersangka untuk dugaan korupsi Bansos Kota Bengkulu dari tahun anggaran 2012 hingga 2013, dengan kerugian Rp 11,4 miliar. Selain itu, penyidik juga susah memeriksa Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan; Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda; dan beberapa orang anggota DPRD Kota Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.