SN (26) dibekuk aparat satuan Narkoba Polres Gowa di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangngasa. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membawa barang haram jenis narkoba. Polisi pun melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos dan mengamankan ibu satu anak ini bersama barang bukti satu paket sabu lengkap dengan alat isapnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memang telah lama menjadi pecandu narkoba dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian tindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa AKP Andry Lilikay.
Sementara, SN yang merupakan warga Jalan Nuri, Makassar ini mengaku dirinya mengonsumsi sabu karena kesal pada suami. Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya menjadi pecandu narkoba sejak duduk di bangku SMA.
"Sedikit kesal pada suami. Kalau nyabusudah sejak SMA," singkat SN.