Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Mafia Tambang di Malang, Polisi Periksa Kepala Perizinan dan Kadis ESDM

Kompas.com - 18/12/2014, 21:34 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang mengungkap mafia pertambangan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi memeriksa dua pejabat tinggi di Kabupaten Malang.

Pejabat yang diperiksa yakni, mantan Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, yang kini menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Abdurrahman Firdaus, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM), yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat izin usaha pertambangan pasir besi, di wilayah Malang Selatan, yang ditangani oleh PT Marmora.

"Dari dua pejabat yang dipanggil itu, hanya satu yang hadir. Yakni Djaka Ritamtama. Untuk Abdurrahman Fairdaus, tidak bisa hadir dengan alasan ada rapat dengan Bupati," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2014).

Menurut Wahyu, pemanggilan kepada dua pejabat tinggi di Kabupaten Malang itu, untuk sementara sebagai saksi. "Dugaan korupsi dan dugaan pemalsuan surat izin tambang pasir besi itu, yang dikeluarkan untuk PT Marmora. Dugaan pemalsuannya saat proses pembuatan izin penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Marmora," katanya.

Saat itu, Rahman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Malang dan Djaka sebagai Kepala Pelayanan Perizinan Kabupaten Malang. "Terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan surat izin tambang itu, saat pihak Polres Malang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ada dibagian perizinan terpadu. Ternyata dari pemeriksaan diduga ada pemalsuan surat izin pertambangan," katanya.

Adapun izin usaha pertambangan (IUP) PT Marmora, berasal dari pencanangan wilayah nomor: 545/019/421.113/2008 tanggal 27 Mei 2008 yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang. Selain itu, izin usaha pertambangan (SIUP) eksplorasi: Nomor: 180/0001/IUPE/421.302/2011 tertanggal 6 Juni 2011. Nomor: 180/0002/IUPE/421.302/2011 tertanggal 6 Juni 2011. 180/0003/IUPE/421.302/2011 tertanggal 6 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Malang.

Sementara itu, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi adalah: Nomor: 180/0001/IUPOP/421.302/2011 tertanggal 11 Oktober 2011. Nomor: 180/0002/IUPOP/421.302/2011 tertanggal 11 Oktober 2011. Nomor: 180/0003/IUPOP/421.302/2011 tertanggal 11 Oktober 2011, yang juga diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Malang.

IUP pertambangan dan operasi produksi yang dikantongi PT Marmora tersebut untuk di tiga lokasi pertambangan pasir besi yakni, di pantai Kondangn Iwak, Desa Tulungrejo, Kecamatan Donomulyo, Pantai Junggring Saloko, Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

"Jumat (19/12/2014) besok, kita akan memanggil pihak PT Marmora (Direktur PT Marmora Hardi Kartoyo), untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, Abdurrahman juga akan dilakukan pemanggilan lagi. Karena, hari ini, dia tidak hadir," tegas Wahyu.

Ditanya soal kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut, Wahyu mengaku belum mengetahui nominalnya. "Belum bisa dipastikan, karena kalau kerugian negara harus audit BPKP yang menentukan," katanya.

Pemeriksaan terhadap Djaka Ritamtama, berlangsung sejak pukul 8.30 WIB hingga pukul 15.00 di Mapolres Malanf. Ditemui usai diperiksa, Djaka mengaku hanya ngobrol-ngobrol saja. "Hanya ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada pemeriksaan terkait kasus itu," katanya kepada Kompas.com.

Kembali ditanya soal keterlibatannya atas kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat izin pertambangan pasir besi, Djaka tetap tak mau komentar dan mengaku tidak diperiksa soal kasus izin pertambangan. "Tidak. Bukan itu. Maaf ya, saya ke kamar kecil dulu," katanya sembari menghindari kerumunan wartawan yang menunggu sejak pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com