Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi, Roberth Batal Dilantik Jadi Ketua DPRD Papua Barat

Kompas.com - 16/12/2014, 20:14 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Roberth Melianus Nauw, terdakwa kasus korupsi dana APBD Papua Barat tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp 22 miliar gagal dilantik sebagai ketua DPR Papua Barat definitif dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Papua Barat, Selasa (16/12/2014).

Rapat paripurna istimewa pelantikan pimpinan DPR Papua Barat yang dipimpin oleh ketua DPR sementara, Arifin dari Partai Demokrat --partai pemenang pemilu di Papua Barat-- hanya dihadiri tiga calon wakil ketua DPRD. Mereka antara lain Jonathan Jumame dari Partai Golkar, Robert Manibuy dari Partai PDI-P dan Ranley Mansawan dari Partai Nasdem. Ketiganya dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Sudiwardono disaksikan Gubenur Papua Barat Abraham Oktovianus Atururi.

Sementara itu, Roberth Melianus Nauw mengaku tidak kecewa dirinya batal dilantik menjadi ketua definitif DPRD Papua Barat.

“Saya tidak kecewa. Saya hanya tinggal mengikuti proses untuk diterbitkan SK pelantikan ketua definitf dari Mendagri. Untuk proses hukum kita tinggal menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung,” kata Nauw kepada Kompas.com, Selasa.

Selain Roberth Melianus Nauw, di jajaran DPRD Papua Barat, ada delapan anggota lainnya yang berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah anggota DPRD yang terpilih kembali pada pemilu legislatif April lalu. Kesembilan politisi ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Merka terbukti terlibat dalam korupsi berjemaah yang melibatkan mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas. Namun mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua, namun tetap diputus bersalah. Kini, kesembilan anggota DPRD Papua ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencari keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com