Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GKR Hemas: Perlu Ada Sanksi Tegas soal Miras

Kompas.com - 12/12/2014, 15:50 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya korban minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang keprihatinan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. Permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta ini pun memandang perlunya sanksi yang jelas dan tegas bagi para penjual miras sehingga menimbulkan efek jera.

"Saat ini sedang dibahas dengan DPRD Jakarta terkait peredaran miras," jelas GKR Hemas, Jumat (12/12/2014).

Menurut Hemas, banyaknya korban miras karena mereka menenggak jenis oplosan. Selain itu, banyak juga miras yang kadar alkoholnya tidak terdeteksi sehingga membahayakan nyawa peminumnya.

Korban miras, lanjut Hemas, sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru terekspos di media sejak beberapa bulan yang lalu. Pemberitaan lewat media setidaknya dapat memberikan pemahaman tentang efek berbahaya dari miras oplosan.

"Nantinya juga akan dibahas mengenai apa saja kriteria miras yang dilarang beredar. Miras itu membuat orang tidak bisa hidup dengan baik," ucapnya.

GKR Hemas mengungkapkan, perda yang saat ini dibahas nantinya akan berbeda di setiap daerah karena terkait dengan tradisi.

"Pembuatan perda untuk miras tentu tidak bisa disamakan di setiap daerah. Sebab ada tradisi yang tidak sama," pungkasnya.

Seperti diketahui, selama Bulan Desember 2014 ini, empat orang warga Kota Yogyakarta meregang nyawa akibat Miras oplosan. Mereka yakni Sajiwahono (58), warga Gedongkiwo Mantrijeron; Santoso (53), warga Kecamatan Gondomanan; Dolly (28), warga Prawirodirjan, Gondomanan dan; Eko (31), warga Prawirodirjan, Gondomanan.

Terakhir, satu orang warga Bantul, Sugeng Riyadi (31) meninggal dunia akibat miras. Sugeng sebelumnya sempat dirawat RS PKU Muhammadiyah, Bantul selama satu hari, namun nyawanya tak tertolong. Pada Kamis (11/12/2014) pukul 18.00 WIB, Sugeng meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com