Bahkan, saat ini, kata Ketua PHRI Sultra Hendra Sukarno, sudah ada delapan hotel yang dinyatakan tutup. Hotel-hotel mengalami penurunan pendapatan yang signifikan setelah berlaku kebijakan tersebut. Padahal beban operasional cukup besar hingga mencapai Rp 200 juta per bulan.
"Ada 126 hotel bintang dan melati, dengan 2.886 kamar. Jadi idealnya satu kamar satu pelayan, ya sekitar tiga ribu karyawan yang bekerja di hotel," terangnya dalam keterangan pers bersama seluruh manajer hotel di Kendari, Kamis (11/12/2014).
Hendra mengatakan, daerah yang paling merasakan imbas dari kebijakan Kemen PAN adalah hotel di Kabupaten Konawe Utara. Sebab, sebelum kebijakan pelarangan rapat di hotel bagi PNS berlaku, sudah ada pemberlakuan UU Minerba yang mengakibatkan PHK dan penurunan pendapatan hotel.
"Segmen pasar industri perhotelan selama ini di Sulawesi Tenggara hanya perusahaan dari industri pertambangan dan dari pemerintah melalui kegiatan pemerintahan di hotel. Sebenarnya, pelaksanaan UU Minerba sudah merugikan kami, sebab tingkat hunian hotel turun sampai 80 persen,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta menteri PAN/RB meninjau kembali kebijakan tersebut. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, PHRI Sultra mengancam akan turun ke jalan pada Senin pekan depan.
“Akan ada PHK besar-besaran. Bila itu terjadi, maka angka pengangguran di daerah ini akan semakin besar. Tentu tingkat kriminalitas juga meningkat, belum lagi kredit macet di bank yang semakin banyak dan para pengusaha menengah seperti suplier akan kehilangan pendapatan dari hotel,” ungkap Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.