Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek, Pedagang Miras Oplosan "Ngaku" Jual Jamu Sehat

Kompas.com - 11/12/2014, 15:04 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah warung jamu di di Jalan Petemon IV, Surabaya, digerebek polisi. Meski berlabel penjual jamu, namun ternyata pemiliknya juga menyediakan minuman keras oplosan.

Pemiliknya, Gunaris (35), asal Madiun, ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan barang bukti 55 liter miras oplosan yang dikemas dalam jeriken dan botol air mineral.

Kepada polisi, Gunaris membantah jika minuman yang dijualnya bisa menyebabkan kematian. “Selama ini pelanggan saya tidak pernah ada yang mengeluh, karena minuman yang saya jual ada campuran jamu. Bila diminum bisa menghilangkan rasa capek, bahkan bisa menaikkan nafsu makan,” kata Gunaris, Kamis (11/12/2014).

Di dalam minuman racikan itu, Gunaris mencampur arak dengan akar-akaran putro wali, air, dan aroma kopi. Namun, apa pun alasan Gunaris, polisi tetap menggelandangnya ke kantor polisi.

Polisi menjerat dia dengan Pasal 28 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang tidak memiliki izin melakukan kegiatan peredaran dan menjual minuman beralkohol.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, polisi akan melakukan uji laboratorium untuk dapat mengetahui kandungan yang terdapat dalam miras oplosan yang dijual Gunaris.

Polisi juga akan terus menggelar razia miras oplosan sebagai antisipasi gejolak sosial berupa jatuhnya korban miras oplosan seperti yang terjadi di Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Di Surabaya, sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa tewasnya peminum miras oplosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com