Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ponsel Ungkap Perkosaan Ayah terhadap Anak Kandung

Kompas.com - 10/12/2014, 16:45 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com —
Seorang pria berinisial DH (39), warga Kampung Cibitung, Desa Ganjarsari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, meringkuk di balik dinginnya jeruji penjara lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri selama satu tahun.

DH yang kini menjadi tahanan Markas Polsek Cikalong Wetan menceritakan, aksi bejat tersebut berawal pada akhir tahun 2013 lalu. Ketika itu, dia memiliki kebiasaan iseng mengintip anak kandungnya sendiri, CN (15), setiap kali mandi.

"Saya terangsang setelah melihat anak saya mandi. Setelah dia mandi, saya masuk ke kamarnya," kata DH saat ditemui di Markas Polsek Cikalong Wetan, Rabu (10/12/2014).

Lantaran sudah kadung "terbakar" birahi, pelaku pun gelap mata. Tanpa memandang sebagai anak sendiri, DH memerkosa korban dengan ancaman bakal dimarahi olehnya kalau sampai mengadukan hal tersebut kepada siapa pun.

Aksi pertama DH berjalan lancar. Pria yang bekerja di sebuah perkebunan teh ini terus menagih jatah bercinta kepada anaknya. Ancaman yang diberikan pun tidak berubah.

"Saya tidak pernah mengancam sampai membunuh. Saya cuma bilang dimarahi saja," ungkapnya.

Hari demi hari, bulan demi bulan berganti. Seolah tidak pernah puas dan merasa "di atas angin", DH terus-menerus meminta anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP untuk melayani "nafsu binatangnya" hingga 30 November 2014 lalu.

DH pun mengatur siasat untuk menyetubuhi korban. Selain mencari kesempatan, agar anaknya tidak hamil, dia selalu menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom.

"Saya biasanya melakukannya siang hari kalau istri saya sedang tidak ada di rumah," ungkapnya.

Pada hari terakhir menyetubuhi anaknya sendiri, keisengan lain muncul dari otak DH. Berbekal kamera dari ponselnya, dia merekam adegan mesum bersama anak kandungnya. Video amatir itulah yang membongkar aksi DH.

Istri pelaku, SN (34), tidak sengaja membuka ponsel miliknya. Setelah menginterogasi suaminya, SN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Cikalong Wetan.

Di tempat yang sama, Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Cikalong Wetan tidak lama setelah SN memberikan laporan dengan barang bukti video dalam ponsel milik pelaku.

"Istrinya mendapati ada video di ponsel suaminya dan anaknya akhirnya mengaku telah dicabuli oleh bapaknya sendiri setelah didesak," tuturnya.

Erwin menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 KUH Pidana tentang perbuatan cabul atau bersetubuh dengan anak perempuan di bawah umur.

"Ancaman hukuman paling tertinggi 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com