Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Sita Ratusan Drum Sianida karena Tak Sesuai Izin

Kompas.com - 09/12/2014, 19:02 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ratusan drum sianida beserta barang berbahaya lainnya dari sebuah toko dan gudang di seputar wilayah Mataram. Barang-barang itu disita karena tidak sesuai izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Kasubdid IV Ditreskrimsus AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, penangkapan bahan berbahaya (B2) jenis sianida ini dilakukan di dua TKP berbeda.

"Satu di toko dan gudang penyimpanan, satu lagi di dalam truk pengangkut yang akan menuju wilayah Sekotong," kata Jon, Selasa (9/12/2014).

Menurut Jon, barang berbahaya itu pertama kali ditemukan di pertokoan Swete, Kota Mataram. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 45 drum sianida asal China, 16 karung soda api dan 8 karung borak.

Atas temuan tersebut, polisi lalu menggeledah gudang milik H Abdilah di Kediri yang saat itu tengah disewa oleh pelaku JY (45). Setelah digeledah, polisi menemukan sebanyak 325 drum sianida asal Korea, 200 karung soda api, 114 karung borak dan 7 lembar data persediaan stok barang.

Jon mengatakan, barang berbahaya ini disita petugas karena telah menyalahi izin. Sebab, pemilik barang hanya mengantongi izin dari Dinas Perdagangan di Sumbawa. Sementara, peredaran sianida atau bahan yang sering digunakan dalam pembuatan emas tersebut harus memiliki izin dari importir resmi yang ada di Indonesia serta harus mengantongi izin dari Dinas Perdagangan NTB.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda NTB. Calon tersangka, JY (45), laki-laki asal Manado sebagai pemilik barang," kata Jon.

Selain dari tangan JY, polisi juga mengamankan lima kaleng ukuran 50 Kg berisi sianida dari sebuah truk yang saat itu akan menuju Sekotong. Polisi kembali menemukan 10 kaleng berisi sianida di gudang milik pelaku MP, akhir November 2014.

MP dan JY terancam dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Gidup subsider Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Kita lakukan tindakan tegas terhadap siapapun pelaku yang mengedarkan barang berbahaya ini, yang tidak sesuai dengan aturan," kata Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com