Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Rapat di Hotel, Ratusan Karyawan Hotel Terancam Dirumahkan

Kompas.com - 09/12/2014, 14:11 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Pemberlakuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Instansi Pemerintah menggelar acara di hotel membuat Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Bengkulu, Sony Adnan angkat bicara. Dia menyebut, larangan ini mengakibatkan ratusan karyawan terancam dirumahkan.

Sony mengatakan, larangan itu berdampak bagi pengusaha hotel dan restoran di Kota Bengkulu. Selama ini, pemasukan dari jasa perhotelan didominasi dari instansi pemerintah, mulai dari pertemuan hingga rapat dan pelatihan.

"Sejak edaran itu diberlakukan, banyak acara pemerintah dibatalkan di beberapa hotel di Bengkulu. Ini sangat besar dampaknya. Sebab, selama ini yang menggunakan jasa perhotelan dalam rapat atau pertemuan didominasi dari pemerintah. Kalau begini, kami tak kuat untuk memenuhi kebutuhan operasional dan gaji karyawan," kata Adnan, saat dihubungi via telepon, Senin (8/12/2014).

Adnan mengatakan, sejauh ini pengusaha hotel dan restoran dibebani target untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen. Angka tersebut akan sulit direalisasikan dengan kebijakan tersebut.

"Bisa saja ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hotel yang diperkirakan ratusan orang. Bagaimana menggaji karyawan kalau hotel dan restoran jarang terisi," kata Adnan.

Di Provinsi Bengkulu ada sekitar 60 hotel terdiri dari bintang dan non-bintang. Sejak surat edaran dikeluarkan, para pengelola banyak menerima keluhan mengenai pesanan ruangan dan kamar yang dibatalkan oleh instansi pemerintah.

"Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan itu. Saya menilai, keputusan itu tak menghitung dampak kerugian dari para pelaku usaha perhotelan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com