Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Korupsi Waktu" Bisa Jadi Perkara Hukum

Kompas.com - 09/12/2014, 10:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih memprihatinkan. Sejumlah upaya Pemerintah untuk menggenjot kinerja birokrasi sudah dilakukan, di antaranya mengubah jumlah dan jam kerja, dari enam hari menjadi lima hari kerja.

Namun kenyataannya, "korupsi waktu" di kalangan PNS masih berlanjut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Sila H Pulungan menilai korupsi tidak hanya berwujud merugikan materi harta benda. Korupsi juga bisa berwujud mengurangi produktivitas secara sengaja, sehingga target atau kewajiban seseorang tidak terlaksana dengan baik.

"Kita bekerja itu kan dibatasi oleh waktu. Sedangkan waktu kita itu, sudah dihargai oleh remunerasi. Kalau mau dihitung (kerugiannya), ya dihitung rupiah. Sehari berapa, itu masuk korupsi per individu. Tapi ini pendapat saya. Masih perdebatan ya," kata Sila, usai menggelar Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran, Selasa (9/12/2014) pagi.

Menurut Sila, persoalan korupsi waktu di kalangan PNS adalah persoalan moral dan integritas. Dia berharap dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia, para PNS sebagai abdi masyarakat mulai berbenah, dengan dimulai dari diri sendiri.

"Untuk itu gerakan moral kita yang perlu kita galakkan, harus ada integritas. Integrity itu orang melakukan, tapi tidak diketahui oleh orang lain," kata dia.

Saat ditanyakan, apakah korupsi waktu di kalangan PNS bisa digugat? Menurut Sila, jika masyarakat menghendakinya, maka hal itu bisa dibawa ke ranah hukum. Namun dari sisi efektivitas, Sila lebih memilih agar pemberantasan "korupsi waktu" di kalangan PNS lebih mengedepankan moralitas dan integritas.

"Bisa-bisa saja (dituntut hukum), tapi nanti biaya penyidikannya lebih besar dari itu. Kalau dihitung sehari misalnya Rp 50 ribu, kalau sebulan taruhlah cuma sejuta. Masak mau dihitung segitu? Ini moral ya, harus ada integritas," imbuh dia.

Di tengah Apel Hari Anti Korupsi Sedunia yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Semarang itu, juga dilakukan penyerahan tropi dan hadiah kepada para pemenang lomba pidato anti korupsi tingkat pelajar SLTA se Kabupaten Semarang.

Usai apel, dilakukan pembagian stiker dan kaos bertema korupsi kepada pengguna jalan di simpang empat Sidomulyo, Jalan Ahmad Yani Ungaran. Dalam kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD secara simbolis memakai kaos tersebut bersama-sama disaksikan Kajari. Kendaraan dinas ketiga pimpinan daerah itu juga ditempeli stiker bertema antikorupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com