Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 10 M, Kejati Jabar Tahan 2 Pejabat dan 1 Staf Pegadaian

Kompas.com - 09/12/2014, 04:46 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (8/12/2014), menahan dua mantan pejabat Pegadaian cabang Cikudapateuh, Kota Bandung dan seorang staf kantor itu. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rumah tangga senilai Rp 10 miliar.

"Ketiganya mulai hari ini kami tahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Suparman, saat dihubungi pada Senin malam. Dua pejabat Pegadaian itu adalah Agus Mulyadi dan Sugeng Supriyono, sementara staf kantor tersebut adalah Budi Susanto.

Suparman menjelaskan, dugaan korupsi ketiga pegawai Pegadaian ini terjadi pada kurun 2009 hingga 2010. Pada saat itu, kata dia, Pegadaian Cikudapateuh menyalurkan Krista senilai total Rp 25.752.500.000 kepada 8.580 nasabah.

Dari jumlah nasabah itu, 1.320 di antaranya adalah nasabah khusus berupa kelompok usaha. Suparman mengatakan, dari dana yang disalurkan, ada temuan dana Rp 10.462.201.400 macet. "Dalam penyaluran kredit rupanya ada yang fiktif, seolah-olah nasabah ini pinjam padahal tak ada jaminan," papar dia.

Pada kurun Maret 2009 hingga Februari 2010, pimpinan kantor Pegadaian itu adalah Agus Mulyadi. Adapun Sugeng Supriyono merupakan manajer operasional di kantor tersebut. Penyelewengan kredit itu diduga melibatkan pula Budi Susanto, staf kantor pegadaian yang sama.

Menurut Sutarman, Agus menyalurkan Krista Rp 16.668.500.000 pada kurun 2009 sampai 2010. Dari jumlah itu, dana yang tak bisa dibayar kembali mencapai Rp 5.101.157.800. Lalu, papar Sutarman, Sugeng menyalurkan Krista senilai Rp 9,087 miliar, dengan dana yang tak terbayar mencapai Rp 5.361.460.300.

"Mereka bertiga ini bekerja sama, sehingga usut punya usut ada kerugian Rp 10 miliar lebih," ujar Suparman. Mereka bertiga, lanjut dia, dijerat dengan sangkaan korupsi secara bersama-sama sesuai delik Pasal 2, 3, 9, 11, dan 12 UU 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikannya maupun penuntutannya, karena ini kan mantan kepada cabang, kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," imbuh Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com