Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor IAIN Cirebon Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 08/12/2014, 19:40 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis


CIREBON, KOMPAS.com - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus II oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/12/2014) siang.

Dalam proses pembebasan tanah, Maksum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, hingga negara dirugikan senilai sekitar Rp 8.208.807.500.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Nusirwan Sahrul, menyampaikan, Maksum ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur dan alat bukti tindak pidana korupsi. IAIN Syekh Nurjati Cirebon mendapatkan dana dari anggaran APBN 2013 Sekitar Rp 16 miliar untuk pembebasan tanah pengembangan kampus II yang membutuhkan sekitar 6,7 hektar di Desa Astapada Kecamatan, Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

“Alat dan bukti tindak pidana korupsi tidak dapat kami sebutkan, karena merupakan materi kami. Yang jelas, Prof H MM, menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” kata Nusirwan saat jumpa pers di kantor Kejari Kota Cirebon, siang tadi.

Nusirwan mengungkapkan, dalam perjalanan, Maksum sudah membeli tanah seluas 40.190 meter dengan harga sekitar Rp 8.2 miliar. Namun pembelian tersebut tidak mengikuti perundangan yang berlaku. 

“Modus korupsinya tersangka MM tidak melakukan ketentuan tahapan-tahapan mekanisme yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nusirwan.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain, undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang tanah untuk kepentingan umum, Perpres 71 Tahun 2012, tentang pelaksanaan pengadaan tanah, dan Perka BPN RI nomor 5 tahun 2012, tentang petunjuk teknis pelaksaan pengadaan tanah. 

Akibatnya, tanah yang sudah dibebaskan menggunakan Dana APBN 2013 tersebut, tidak dapat dialihkan haknya atas nama negara atau Syekh Nurjati.

“Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Jawa Barat, mengungkapkan, dari tindakan tidak mengikuti aturan tersebut, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 8.208.807.500,” ungkapnya.

Maksum merupakan pejabat IAIN Syekh Nurjati Cirebon kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah oleh Kejari Cirebon. Sebelumnya, tersangka berinisial AH (Ali Hadianto), sebagai pencair dana anggaran atau menjabat Kepala Biro Umum dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, 7 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com