Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Pabrik Semen, Hakim Diminta Lindungi HAM Warga Rembang

Kompas.com - 04/12/2014, 15:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Proses penerbitan izin lingkungan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh kepala daerah atau gubernur bisa dikenakan pidana jika tak sesuai dengan prosedur. Dalam hal penerbitan izin lingkungan, kepala daerah diharuskan untuk mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penggugat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Munhur Satyahaprabu mengatakan, dalam kasus izin penambangan PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinilai menerbitkan dokumen izin lingkungan yang tak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu berimbas pada terancamnya kehidupan warga karena ada ancaman penambangan.

"Kami minta agar hakim tidak saja mengabulkan gugatan, tetapi tetap melindungi rakyat beserta hak azasi manusia masyarakatnya," kata Munhur saat membacakan replik di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (4/12/2014).

Sebagai penggugat, Munhur dalam permohonannya, meminta agar hakim menolak eksepsi tergugat dari Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia. Dia juga minta agar pemerintah daerah untuk mencabut dokumen izin lingkungan atau mengehentikan aktivitas penambangan pabrik semen.

"Menolak gugatan tergugat untuk seluruhnya, dan meminta menunda pelaksaan izin lingkungan penambangan," papar dia.

Permohonan pembatalan izin lingkungan itu diajukan karena proses penerbitannya tidak sesuai dokumen sebelumnya, yakni dokumen Amdal dan surat izin terkait. Dokumen Amdal sendiri dinilai cacat lantaran dalam prosesnya tidak melibatkan masyarakat dan berlangsung tertutup.

Penggugat meminta Gubernur mengevaluasi Amdal PT Semen Indonesia karena hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah.

Setelah replik dibacakan, hakim kemudian memeriksa bukti awal yang nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian. Hakim lantas menunda sidang dua pekan untuk membacakan amar putusan sela.

Kuasa Hukum tergugat dari PT Semen Indonesia, Muhammad Sadly Hasibuan menolak pendapat hukum dari penggugat soal kewenangan izin usaha pertambangan. Menurut Sadly, penggugat keliru dalam menerapkan pasal dalam UU.

"Pasal yang kami gunakan memang tidak mengikutsertakan Amdal. Tapi, izin lingkungan kami sebelumnya didahului Amdal," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com