Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang, Dua Gadis Nekat Jadi Maling

Kompas.com - 01/12/2014, 07:19 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Dua gadis bernama NL (20) dan TLS (18) harus berurusan dengan polisi karena dituduh telah melakukan pencurian emas di Dusun Ngaran I, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Sebelum melakukan aksinya, mereka berpura-pura hendak menyewa kamar kos milik korban bernama Paryati (55).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, NL adalah warga Dusun Secang Atas, Desa/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, sedangkan TLS warga Batukapur, Kota Sidikalang, Sumatera Utara. Diduga, NL adalah otak aksi pencurian itu sementara TLS bertugas mengambil barang sasaran.  

Mereka melancarkan aksinya Sabtu (29/11/2014) siang saat korban sedang menjemur pakaian di depan rumah. “Waktu ibu kos jemur pakaian di depan, saya yang ngawasi lalu teman saya yang masuk ambil emas di almari," ucap NL, di Mapolsek Borobudur, Minggu (30/11/2014) kemarin.

NL mengaku, perhiasan emas berupa gelang seberat empat gram itu hendak dijual dan uangnya akan dipakai untuk membayar utang sebesar Rp 7 juta kepada seseorang. "Saya punya utang sama seseorang untuk biaya hidup. Uangnya (hasil curian) mau buat bayar hutang itu,” ucap NL.

Senada dengan NL, TLS mengaku terpaksa melakukan pencurian karena memiliki utang di tempat yang sama. TLS mengaku tinggal sendiri di Magelang untuk bekerja, sedangkan seluruh keluarganya ada di Sidikalang, Sumatera Utara.  "Saya tinggal di sini (Magelang) sejak dua bulan lalu. Kos saya pindah-pindah. Yang ngajak kos di Borobudur NL," ujar TLS.

Akibat pencurian tersebut, keduanya kini mendekam di sel. Kapolsek Borobudur Ajun Komisaris Polisi Iman S mengatakan, keduanya kini menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gelang emas seberat empat gram, dan BPKB sepeda motor pelaku. “Mereka terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Tetapi kami masih akan mendalami kasus ini,” tandas Iman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com