Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Abidin, Penjudi Tertua yang Kena Hukuman Cambuk

Kompas.com - 26/11/2014, 03:26 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis


BIREUEN, KOMPAS.com
- Usianya sudah di ujung kepala enam, wajar saja jika setiap cemeti singgah di punggungnya ia meringis kesakitan yang disambut teriakan kecil masyarakat yang menonton. Dia lah Zainal Abidin, 65, warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang menjadi salah seorang terpidana kasus maisir atau judi yang dikenakan hukuman lima kali cambuk.

Sambil terus menutupi wajah dengan kedua tangannya, Zainal meringis hingga air mata tampak menetes di pinggir matanya. Ironisnya, teriakan dan sorakan kecil penonton dialamatkan paling banyak kepadanya.

”Karena di antara tersangka lain, Zainal yang paling bereaksi hebat saat dicambuk,” sebut Agus, salah seorang warga Kecamatan Jeumpa.

Kata dia, usia Zainal yang tak lagi muda diyakini sudah tak sanggup merasakan perihnya cemeti cambuk dari algojo. Zainal diketahui merupakan pensiunan guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Samalanga. Ia baru saja beberapa tahun pensiun dan sehari-harinya kerap berbaur dengan masyarakat di lingkungannya di kecamatan dimaksud.

Sebelumnya, ada tujuh warga yang dieksekusi cambuk pada Selasa (25/11/2014) siang, yakni antara lain Faisal (39), Syawal (43) Irhami (25) M Amin (25), Zulkifli (24), Zainal Abidin (65) dan Bukhari (48). Masing-masing mendapat lima hingga tujuh kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. Mereka terlibat judi togel dan judi bola. Masing-masing terpidana ditangkap aparat kepolisian setempat pada 25 dan 30 Oktober 2014 di tempat berbeda.

Faisal ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga karena tertangkap tangan sedang menerima dan merekap SMS taruhan judi bola pada 25 Oktober lalu sekitar pukul 23.45 Wib. M Syawal diciduk pada hari yang sama di rumahnya di Kecamatan Samalanga saat sedang menerima uang pembelian judi togel. Dia diketahui sebagai pengumpul atau bandar judi togel di kawasan itu.

Bukhari ditangkap pada 30 Oktober lalu bersama barang bukti satu buah buku yang berisi rekap nomor dan angka-angka togel. Sementara itu, M Amin diringkus pada 22 November lalu, saat sedang menyerahkan uang pembelian nomor togel. Sedangkan Zulkifli diringkus pada hari yang sama di salah satu warung kopi saat sedang mengirimkan SMS taruhan judi bola.

Dua tersangka lainnya, yakni Irhamni dan Zainal Abidin, ditangkap pada hari yang sama saat menyerahkan uang pembelian nomor judi togel. Ketujuh tersangka diketahui melanggar Pasal 23 ayat 1 qanun No 13 Tahun 2003 tentang Jarimah Maisir (perjudian).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com