Penangkapan pertama dilakukan di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung Demak. Sebuah truk bermuatan tujuh ton pupuk bersubsidi dihentikan paksa oleh petugas karena tidak memiliki stiker yang menunjukkan sebagai kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi. Selain itu, sang sopir tidak dapat menunjukan delivery order atau DO dari gudang yang seharusnya ada pada setiap pengangkutan.
"Pengakuan sopir truk, pupuk tersebut dia peroleh dari gudang Pusri di Desa Brumbung, Kecamatn Mranggen, Demak," kata Sri Lestari, kepala Bidang Agribisnis Dinas Pertanian Demak, Senin (24/11/2014).
Penangkapan kedua, kata Sri, dilakukan di Kecamatan Gajah, Demak. Petugas mencegat truk asal Grobogan yang membawa muatan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat DO maupun stiker pembawa pupuk bersubsidi. Tujuh ton pupuk bersubsidi tersebut, diperoleh dari seorang pengecer pupuk di Desa Kedondong, Kecamatan Demak Kota. Rencananya pupuk bersubsidi itu akan dibawa ke Pati.
“Jika tidak ada surat jalan dan stiker pengangkut, maka bisa disebut dengan penyelewengan. Untuk pengecer yang nakal seperti itu, akan dicabut izinnya dan diberikan kepada pengecer lain," tegas Sri.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Zamroni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan, tunggu saja hasilnya," kata AKP Zamroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.