Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Rp 510 Juta

Kompas.com - 19/11/2014, 18:38 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kaur, Bengkulu, mengembalikan uang sebesar Rp 510 juta dari total keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar ke penyidik tipikor, Polda Bengkulu, Rabu (19/11/2014).

Keempat orang itu yakni, Ketua tim PHO berinisial Mb, Ii selaku PPTK, Ba selaku konsultan serta Se selaku kontraktor.

”Pengambalian ini sesuai dengan janji mereka, yang mereka buat saat kita tetapkan sebagai tersankka, pada saat itu mereka siap mengembalikan dua tahap, tahap pertama mereka kembalikan sebesar Rp 510 juta dari 1,2 miliar yang harus dikembalikan mereka,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M. Ghufron melalui Direskrimsus Kombes Pol. Roy Hardi Siahaan.

Pengembalian uang negara ini, akan segera dilanjutkan ke tahap dua oleh keempat tersangka dan sepuluh tersangka lainnya. Menurut Roy, para tersangka akan mengembalikan uang tersebut pada 15 Desember 2014.

Roy juga menyampaikan, selain keempat tersangka tersebut masih terdapat beberapa tersangka dari 14 tersangka yang bersedia mengembalikan kerugian negara. Tetapi, pihaknya belum mendapatkan angka pasti sebab belum dilakukan nota pernjanjian dari tersangka tersebut. Selanjutnya uang tersebut bakal diserahkan kepada bendahara penyitaan atau akan dititipkan ke bank, hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan barang bukti yang diberikan para tersangka dan akan dikeluarkan saat persidangan.

”Uang akan diserahkan ke bank. Namun, perlu dipahami proses pidana tetap jalan, tetapi nanti ada pertimbangan hakim saat sidang, karena uang dikembalikan,” ungkap Roy.

Kasus ini bermula dari ditemukannya kejanggalan oleh polisi berupa gambar jalan yang dirancang oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kaur, diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan relokasi pekerjaan yang berakibat terjadinya perubahan gambar rencana.

Perubahan tersebut tidak disebut dalam Addendum kontrak, tetapi disetujui oleh konsultan pengawasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu, timbul kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dana dari APBN, yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com