Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota DPRD Jadi Tersangka Proyek Jembatan Fiktif

Kompas.com - 18/11/2014, 21:01 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (18/11/2014) menetapkan Dirketur PT Seram Timur, Beder Aziz Alkatiri sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan GAA yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp 2,162 miliar.

Alkatiri yang juga anggota DPRD Kabupaten SBT terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pengembangan kasus tersebut, yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek jembatan itu.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus oleh penyidik, dan telah menemukan dua alat bukti kuat, maka hari ini kami menetapkan Direktur Utama PT Putra Seram Timur (PST), Beder Aziz Alkatiri sebagai tersangka di kasus jembatan fiktif ini," kata Kasipenkum Kejati Maluku, Bobbi Kin Palapia kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2014).

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku Nurdin Mony dan Tommy Andreas selaku pelaksana proyek sebagai tersangka.

Boby menjelaskan bahwa penetapan Alkatiri sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga kuat ikut terlibat dalam proyek pembangunan jembatan fiktif tersebut. Hal itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

"Dalam proses pemeriksaan para saksi juga mengarah ke anggota DPRD yang belum lama dilantik ini," tandasnya.

Boby memastikan, setelah ditetapkannya Alkatiri sebagai tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini, maka dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Alkatiri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com