Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Upah Minimum Lampung Batal Diumumkan

Kompas.com - 18/11/2014, 14:28 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat Pemerintah Provinsi Lampung menunda pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP). Padahal, sebelum kenaikan harga BBM diumumkan, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP sebesar Rp 1.581.000, namun belum diumumkan.

Sekretaris Daerah Pemerintahan Provinsi Lampung Arinal Junaidipada mengatakan pihaknya akan membahas kembali dengan Dewan Pengupahan terkait kepastian UMP di Lampung.

"Nanti akan kita bahas lagi ya soal UMP ini dengan dewan pengupahan karena ini berkaitan dengan kenaikan harga BBM yang baru diumumkan Senin malam," kata dia, Selasa (18/11/2014).

Sebelumnya, pembahasan penetapan UMP Lampung berjalan alot. Sempat terjadi tarik ulur ketentuan besaran UMP Provinsi Lampung, namun demikian akhirnya angka UMP 2015 ditetapkan sebesar Rp 1.581.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lampung Sumiati Somad mengatakan, DPP Lampung sudah menyelesaikan pembahasan UMP 2015 tersebut dan pihaknya segera mengajukan ke Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk diteken.

Sebelumnya, Ridho juga sempat menyebut dengan mantap bahwa UMP Lampung mencapai Rp 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com