Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Bansos, Tiga Pejabat Bengkulu Ditahan

Kompas.com - 17/11/2014, 19:28 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun 2012 dan 2013, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (17/11/2014). Ketiganya yakni, Kabag Kesra Pemkot Bengkulu Suryawan Halusi, bendaraha Nopriyana dan mantan Kabag Kesra dan Humas Amizan.

Sebelum ditahan di Lapas Malabero Kelas IIA, Kota Bengkulu, ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejari Bengkulu.

"Mereka terpaksa disterilkan karena berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, saya melihat tidak sesuai dengan aturan, dan penahanan ini berlaku sangat objektif," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito.

Ia juga menyebutkan berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa dokumen, penyidik kejaksaan menemukan data yang dimanipulasi.

"Mengacu kepada dokumen dana Bansos ditemukan ada yang dibuat-buat. Oleh sebab itu, penahan terpaksa dilakukan karena ditakutkan kejadian ini bakal terulang kembali," jelasnya.

Jika tak ditahan, kejaksaan khawatir beberapa dokumen yang berhubungan dengan kasus Bansos diubah agar pelaku tak terjerat hukum.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga tersangka, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyatakan tak menerima penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya itu dengan alasan ketiganya melakukan tindakan tersebut karena tuntutan tugas dan pekerjaan.

"Kami akan mengajukan surat penahan penangguhan terhadap klien," tandas Usin.

Total dana Bansos tahun 2012 dan 2013 berjumlah Rp 9 miliar. Perkara ini muncul menyusul laporan BPK soal adanya kejanggalan dalam penyaluran dana bansos Kota Bengkulu.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama enam bulan, Kejari Bengkulu baru menetapkan tiga tersangka. Banyak pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya, Patriana Sosialinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com