Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bangku Stadion, PNS Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/11/2014, 13:50 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - CU, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri bersama FH, penyedia barang karena diduga telah melakukan kasus korupsi pembangunan kursi stadion Utama Kebondalem Kendal.

Pasalnya, mereka diduga telah melakukan kesepakatan atau kolosi, dalam melakukan pelanggaran tersebut sehingga penyediaan kursinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Yeni Andriani, sebenarnya ada 14 kontraktor yang ikut lelang dalam pembangunan kursi stadion utama Kendal. Namun yang memalsukan penawaran hanya ada 3 kontraktor. Mereka adalah CV CIP, CV BT, dan PT AM. Semuanya beralamat di Semarang.

“Mereka mendaftar akan ikut lelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE),” kata Yeni, Senin (17/11/2014).

Yeni menjelaskan, dari ketiga kontraktor yang mengajukan penawaran itu, pemenangnya adalah CV CIP. Padahal, tawaran CV tersebut, lebih rendah kalau dibandingkan dengan tawarannya CV BT dan PT AM.

“Kelihatannya memang ada permainan. Sebab direktur CV CIP dan CV BT, direkturnya adalah orangtua dan anak. Sedang PT AM, kelihatanya fiktif. Sebab ketika kami cek alamatnya yang ada di Semarang, ternyata tidak ada. Alamat tersebut tidak kantor, tetapi gudang kosong,” ujarnya.

Yeni menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan akan meminta keterangan beberapa saksi. Kemungkinan, lanjutnya, dari beberapa saksi yang akan dimintai keterangan itu, tersangkanya bisa bertambah.

“Senin besok, kami akan memulai memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Menurut Yeni, besar anggaran yang digunakan untuk membangun kursi stadion sekitar 2 miliar rupiah. Anggaran itu diambil dari APBD 2013. Yeni menerangkan, selain telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kursi stadion utama, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan kasus pegawai harian lepas di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kendal. Sebab kasus pegawai harlep itu, keumingkinan ada pelanggaran dalam perekrutannya.

“Sekarang pegawai harlepnya sudah tidak terpakai lagi. Namun terkait dengan kasus itu, kami masih mengumpulkan data-data,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kendal Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, akan memecat CU apabila terbukti melakukan tindak korupsi. Pasalnya, selain telah melanggar hukum, CU yang bertugas di kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkab Kendal dinilai telah menyalahi aturan kerja.

“Sekarang masih proses hukum, dan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negri. Kita tunggu dulu hasilnya, apakah dia terbukti bersalah atau tidak,” kata Widya.

Widya menambahkan, pihaknya tetap mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com