Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rina Iriani Akan Ditahan, Pengacara Laporkan Hakim ke DPR dan KY

Kompas.com - 13/11/2014, 20:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Muhammad Taufik, salah satu kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani --terdakwa kasus korupsi Subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dan pencucian uang-- mengadukan majelis hakim yang menangani perkara Rina ke Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aduan itu karena Taufik menuding ada motif lain terkait perintah penahanan terhadap kliennya.

“Majelis hakim sudah dilaporkan. Alasan penahanannya itu kan lucu, jadi seolah-olah memosisikan bu Rina itu sudah salah," kata Taufik di Semarang, Kamis (13/11/2014).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Semarang, hakim Dwiarso Budi Santiarto dibantu hakim Gatot Susanto dan hakim ad hoc Kalimatul Jumro. Saat sidang pada Selasa (11/11/2014) kemarin, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan bernomor 138/XI/Pen.Pid.Sus.TPK/H/2014/PN.Smg. Terdakwa Rina diperintahkan ditahan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 11 November hingga 10 Desember 2014.

Hakim mengatakan, Rina perlu ditahan demi menunjang dan memperlancar proses persidangan. Majelis hakim tak ingin terdakwa leluasa mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan. Hakim juga mendasarkan pendapatnya atas pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun menurut Taufik, diduga ada faktor lain terkait penahanan kliennya itu. Yakni, pihaknya tidak memberikan sesuatu kepada majelis hakim ketika sidang sudah berlangsung beberapa kali. Keyakinan itu diperkuat dengan adanya peringatan dari salah satu terpidana korupsi yang telah ditahan di Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang untuk berhati-hati kepada majelis hakim.

“Saya diminta berhati-hati terhadap majelis hakim. Jika tidak melakukan pendekatan pada masa-masa akhir, bu Rina bisa ditahan. Kami tidak melakukan itu, dan ternyata dia benar,” paparnya.

Secara terpisah, humas Pengadilan Tipikor Semarang yang juga salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkaranya, Gatot Susanto mempersilakan bagi terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mengadukan hakim ke DPR ataupun KY.

“Itu hak terdakwa dan kuasa hukumnya, monggo saja. Terpenting, kami telah bekerja sesuai fungsi dan tugas kami sebagai hakim,” ujar Gatot.

Terkait dugaan motif lain, Gatot menyangkal tuduhan tersebut. Dia menegaskan, salah satu alasan pihaknya memerintahkan penahanan adalah agar terdakwa tidak mempengaruhi para saksi yang bersidang di pengadilan.

Di bagian lain, koordinator penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Syukuron Salam mengaku belum menerima aduan dari pengacara Rina.

“Kami belum terima. Tapi kalau langsung di KY di Jakarta bisa saja,” tukasnya.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com