Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/11/2014).
"Terdakwa dituntut selama tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Lie.
Terdakwa dinilai bersalah karena sebagai kepala daerah telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa melanggar pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Hal yang memberatkan, lanjut Lie, adalah sebagai penyelenggara negara, terdakwa Rachmat Yasin telah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu telah mencederai lembaga peradilan dan tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada jajarannya dan masyarakat," katanya.
Hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, adanya prestasi dan penghargaan terdakwa selama menjadi bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.