Argumen tersebut disampaikan Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Munhur Sathayaprabu dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (6/11/2014).
Walhi, selaku salah satu penggugat, menuding bahwa penambangan yang dilakukan PT Semen Indonesia berada di kawasan cekungan air tanah (CAT) Watu Putih yang masuk ke kawasan lindung geologi. Di tempat itu, diklaim terdapat 49 goa, empat di antaranya adalah goa yang mempunyai sungai bawah tanah aktif. Selain itu, di tempat penambangan juga ada 109 mata air yang tersebar di kawasan CAT sebagai mata air yang mengalir, baik pada musim kemarau maupun hujan.
“Jika CAT Watu Putih itu hilang, fungsi resapan air akan hilang. Itu berarti 607.198 jiwa masyarakat di 14 kecamatan di Rembang akan terkena dampaknya,” ujar Munhur.
Di depan majelis hakim yang diketuai hakim Husein Amin Effendi itu, penggugat memperingatkan akan pentingnya fungsi resapan air dalam rangka menghindari bencana. Jika penambangan dilakukan dan air hujan tidak bisa menyerap ke tanah, akan menjadi air di permukaan atau run off.
“Hal itu dapat mengakibatkan banjir di wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watu Putih,” paparnya.
Selain hal tersebut, potensi air yang hilang diperkirakan mencapai 51 juta liter. Sementara wilayah yang bakal terkena imbas dari kegiatan penambangan bisa mencapai 3.020 hektar.
“131,5 hektar di antaranya adalah kawasan karst,” ujarnya lagi.
Walhi sendiri bersama warga Kabupaten Rembang meminta agar hakim PTUN bersedia membatalkan SK Gubernur bernomor 668.1/17/2012 tersebut. Dia menilai, SK tersebut telah bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Selain itu, SK tersebut juga bertabrakan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tahun 2011-2031.
Atas hal ini, pihak tergugat diminta menyiapkan tanggapan atas gugatan yang telah dibacakan. Hakim memberi waktu selama dua pekan bagi Pemprov Jawa Tengah untuk menyusun tanggapan.