Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rambo Ditangkap Saat Bertransaksi Amunisi dengan Oknum Polisi

Kompas.com - 28/10/2014, 21:30 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Lima anggota kelompok kriminal bersenjata bersama seorang anggota Polri digelandang ke Mapolda Papua guna menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (28/10/2014). Keenam orang tersebut ditangkap Tim Khusus Kepolisian Daerah Papua di halaman Hotel Boulevard Wamena, Kabupaten Jayawijaya, seusai melakukan transaksi amunisi, Minggu (26/10/2014) kemarin.

Kelima anggota kelompok kriminal bersenjata bersama anggota Polsek Nduga, Briptu Tanggam Jikwa, sempat ditahan di Mapolres Jayawijaya, dan siang tadi diterbangkan ke Jayapura dengan pengawalan superketat menuju Mapolda Papua.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah anggota kelompok kriminal bersenjata yang sering menyerang aparat dan warga sipil di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Yotje menjelaskan, dua di antara yang tertangkap, yakni Enggaranggo Wonda alias Pinus Wonda alias Rambo Wonda (27) dan Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara (30), merupakan pentolan dari kelompok kriminal bersenjata dan masuk ke daftar pencarian orang Polda Papua.

Selain kedua pentolan kelompok bersenjata, turut diamankan istri dari Rambo Wonda, Nenditera Tabuni (15), bersama Aswan Wakerkwa (18) dan Menda Mingga (19).

Yotje mengakui, dari pemeriksaan diketahui, anggota Polsek Nduga, Briptu Tanggam Jikwa, menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata.

"Dari pemeriksaan, Rambo Wonda mengakui membeli 29 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter dari Tanggam seharga 3 juta rupiah. Kami meminta maaf karena lalai melakukan pengawasan. Karena kelalaian ini, saya sudah mencopot Kapolsek Nduga," ujar Yotje.

Terkait keterlibatan Briptu Tanggam, menurut Yotje, hal itu sudah dilaporkan kepada Kapolri dan akan ditindak tegas.

"Kami akan menggelar sidang disiplin dan kode etik Polri. Pada kesempatan pertama, kami akan melakukan pemecatan. Di samping itu, yang bersangkutan akan dikenakan tindak pidana," ujar Yotje.

Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 29 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter beserta 2 buah magasin serta uang tunai. Dari pengembangan kasus, Timsus Polda menyita 231 amunisi kaliber 5,56 milimeter di rumah kos milik Briptu Tanggam Jikwa.

Kepada wartawan di Mapolda Papua, Briptu Tanggam mengaku baru pertama kali menjual amunisi dan itu dilakukannya dalam keadaan mabuk. Ia mengaku dibantu oleh pamannya, seorang pensiunan TNI.

Dikonfirmasi terpisah, Panglima Kodam XVIII Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan mengaku sudah mendapat laporan terkait dugaan keterlibatan dua anggota TNI dan seorang pensiunan bintara TNI dalam penjualan amunisi.

"Saya sudah mengirim tim ke Wamena untuk memeriksa anggota tersebut. Jika bersalah, keduanya akan diserahkan ke Pengadilan Militer, sementara yang sudah pensiun akan diserahkan kepada kepolisian," ujar Fransen melalui telepon selulernya.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com