Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, besaran angka kenaikan tarif parkir baik di gedung parkir maupun di parking meter mencapai Rp 1000 untuk kendaraan roda empat dan Rp.500 untuk kendaraan roda dua.
"Sudah disosialisasikan ke banyak pihak terkait kajian ilmiah tarifnya," kata Emil saat ditemui di Hotel Horison Kota Bandung, Selasa (28/10/2014).
Emil menambahkan, dengan menaikan tarif parkir diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.
"Ini dilakukan untuk menambah PAD juga. Dioptimalkan juga dengan menambah mesin parkir. Saat ini sedang dilelang," tuturnya.
Peraturan wali kota yang dikeluarkan Emil tidak hanya mengatur kenaikan tarif. Peraturan tersebut juga mengatur kepengelolaan pemilik gedung parkir agar kenyamanan pengguna lahan parkir juga diperhatikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.