Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Efek Jera, "Raja" Miras Sleman Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/10/2014, 21:27 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali hanya mendapatkan hukuman denda, kali ini Toni Susanto (41) warga Margomulyo, Seyegan, Sleman yang terkenal sebagai raja miras divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.

"Sidang dengan terdakwa Toni digelar pada Jumat kemarin. Toni divonis penjara kurungan selama dua bulan," ujar pejabat Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito, Senin (27/10/2014).

Iwan mengungkapkan, dalam menjatuhkan vonis, hakim tentunya memiliki pertimbangan matang. Diakuinya, vonis dua bulan penjara bagi terdakwa penjual miras di Kabupaten Sleman memang baru kali ini dijatuhkan.

"Toni sudah tiga kali disidangkan. Terakhir didenda Rp 8 juta, dan masih saja melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjut dia, Pengadilan Negeri Sleman sudah koordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP terkait penanganan peredaran miras di Kabupaten Sleman.

"Sekarang kita harus action. Selama ini, sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera. Penjualan miras masih saja ada,” tegasnya.

Vonis kurungan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Toni disambut baik Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin. Menurut Ihsan, selama ini, polisi mirip pemadam kebakaran. Melakukan razia tapi karena hukuman yang diberikan terlalu ringan akhirnya tidak membuat efek jera terhadap pelaku. Setelah didenda, mereka berjualan lagi.

“Kami sangat setuju serta mendukung, biar ada efek jera dan penegakan hukum. Vonis tersebut sebagai dukungan dan komitmen semua pihak dalam mengurangi peredaran miras di Sleman," tandasnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (3/10/2014) lalu, jajaran Polsek Seyegan menemukan ratusan botol miras di rumah Toni Susanto atau dikenal dengan "raja" miras dari Sleman, di Dusun Mriyan, Margomulyo. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 25 kardus anggur merah berisi total 303 botol dan anggur kolesom 13 kardus berisi 199 botol. Ditemukan pula, Vodka jumbo 28 botol, ciu 22 botol ukuran 600 mililiter. Jika ditotalkan, miras ilegal itu bernilai Rp 25 juta.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com