Beri Efek Jera, "Raja" Miras Sleman Divonis 2 Bulan Penjara
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kompas.com - 27/10/2014, 21:27 WIB
Setelah beberapa kali hanya mendapatkan hukuman denda, kali ini Toni Susanto (41) warga Margomulyo, Seyegan, Sleman yang terkenal sebagai raja miras divonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman.