Mereka menuntut agar Kejati NTB segera mengusut kasus tukar guling tanah pecatu di Apitaik, Lombok Timur, yang merupakan aset daerah. Menurut koordinator aksi, Firman, berdasarkan amar putusan hakim tipikor jilid I maupun jilid II, sudah ada empat orang terdakwa yang telah dipidanakan terkait kasus ini.
Mereka menuding, Bupati Lombok Timur, Ali BD, diduga ikut terlibat dalam kasus ini. "Kejaksaan tinggi tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa Bupati tidak cukup alat bukti dalam keterlibatannya dalam kasus tukar guling tanah pecatu yang merupakan aset daerah. Hal ini sesuai dengan putusan hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Firman.
Selain melempari kejaksaan dengan telur busuk, masa juga membakar surat putusan PN Mataram sebagai tanda protes. Mereka meminta tuntutan mereka segera direspons.
Sementara itu, setelah lama berorasi, akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Fadil Zumhanna bersedia menerima tujuh orang perwakilan pendemo untuk berdialog. Dalam dialog tersebut, Kajati berjanji akan menangani kasus ini secara profesional. Bila perlu, kejaksaan akan meminta kepada Kejaksaan Negeri Selong untuk memberi supervisi kasus tersebut.
"Sepanjang itu cukup bukti, akan kita tindak. Kita ambil langkah secara profesional," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.