Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, pelaku penjualan kulit satwa dilindungi itu bernama Eka Widya Sari (22).
"EWS (Eka Widya) Selasa siang kemarin hendak menjual opsetan kepala dan kulit harimau satu lembar ukuran 26.5 x 30 cm kepada seseorang di rumah makan H Budiman di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung," kata Sulis.
Anggota langsung melaksanakan giat lidik dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu buah opsetan kulit tanpa mata dan tanpa kumis, satu lembar kulit harimau ukuran kurang lebih 26,5 x 30 cm.
Dalam kasus ini, pelaku menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Dengan demikian, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) & (4) UU RI No 5 Tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dengan melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung," kata dia.