Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari warga setempat, yang mengaku resah karena salah satu satwa dilindungi milik pelaku, berupa buaya pernah lari saat musim hujan.
“Jadi pada saat musim hujan lalu, buaya milik pelaku sempat lari dan masuk ke rumah penduduk. Ini kan mau masuk musim penghujan, akhirnya warga resah dan melapor ke kami,” ungkap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Sunarto.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi dari warga tersebut benar. Ada sejumlah satwa dilindungi di rumah pelaku.
“Langsung kami tangkap di rumahnya, dan kita tahan dia untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi lainnya, di antaranya, 7 ekor buaya, satu ekor burung Nuri merah kepala hitam, satu ekor bBurung Kasuari, satu ekor Landak, dan dua ekor burung Cecak Ulo.
“Dia rupanya tidak memiliki izin untuk memelihara satwa dilindungi tersebut,” imbuh Sunarto.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengenai dugaan kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal.
“Langsung kami tangkap, dan kami tahan sekarang,” tegas dia.