Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Megafon, Seorang Pria Teriak Minta Ridwan Kamil Keluar dari Kantornya

Kompas.com - 20/10/2014, 16:25 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Keheningan di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, seketika pecah dengan teriakan dari seorang pria yang tiba-tiba datang dan langsung masuk ke Kantor Dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Senin (20/10/2014).

Dengan menggunakan megafon berwarna putih, pria yang belakangan diketahui adalah Ketua RW 05, Keluruhan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, bernama Wahono itu berteriak lantang dan meminta agar Ridwan Kamil keluar dari ruangan kerjanya dan menemui dirinya.

"Pak Wali Kota, keluar dan temui kami. Sudah sepuluh kali kami mengirim surat, tetapi tidak pernah ada tanggapan," teriak Wahono di balik megafonnya, Senin siang.

Ternyata, aksi teriak-teriak yang dilakukan Wahono dilatarbelakangi oleh permasalahan tanah seluas 15 hektar yang mencakup Jalan Lebak, Jalan Jakarta, Jalan Banten, serta Jalan Karawang yang hingga kini tidak jelas pemanfaatannya serta tidak jelas pula statusnya.

Wahono menceritakan, warga RW 02, RW 03, RW 05, dan RW 08 yang berada di lokasi tersebut selama lebih dari 50 tahun merasa terintimidasi dan bingung. Pasalnya, sebuah perusahaan bernama PT Mega Chandra Pura Buana akan segera menggusur 14.000 kepala keluarga yang mendiami lokasi tersebut. Padahal, hingga kini, belum jelas tujuan pemanfaatannya.

"Kami warga yang kena revitalisasi kawasan Kiaracondong. Kami cuma ingin ketegasan dari Wali Kota," ujarnya.

Wahono menambahkan, pada 1992, Pemkot Bandung berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Ateng Wahyudi melakukan kerja sama pengelolaan lahan tersebut dengan PT Mega Chandra Pura Buana. Namun, ternyata, empat tahun berselang, perjanjian tersebut dibatalkan Wali Kota Bandung saat itu, Wahyu Hamijaya.

Menurut Wahono, berdasarkan Keputusan Mendagri, pembatalan dilakukan karena perusahaan tersebut dinyatakan wanprestasi setelah ketahuan menyewakan aset ke Bank Halim.

"Kami meminta agar Wali Kota sekarang mengkaji ulang pembatalan tersebut dan memberikan hak prioritas untuk warga masyarakat," ungkapnya.

Wahono pun bingung dengan status lahan seluas 15 hektar tersebut. Pasalnya, sesuai dengan putusan pengadilan tinggi, keputusan pemanfataan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya ke Pemkot Bandung.

"Artinya, Pemkot bisa bijak dan memberikan hak prioritas kepada warga," ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Wahono, warga masyarakat tidak masalah kalau memang harus digusur, asalkan tanah tersebut dimanfaatkan oleh Pemkot untuk kepentingan rakyat seperti rumah sakit.

"Jangan seperti sekarang, tidak jelas untuk apa. Malah sekarang dijaga oleh preman. Warga juga diminta untuk segera mengosongkan lahan oleh kejaksaan. Ini namanya sudah intimidasi," tuturnya.

Meski Wahono terus-menerus berteriak menggunakan megafon selama beberapa menit, Ridwan Kamil belum juga keluar untuk menanggapi aksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com