Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melecehkan Perempuan, Aturan "PNS Poligami Bayar Rp 1 Juta" Harus Dicabut

Kompas.com - 17/10/2014, 14:42 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Forum Peduli Perempuan (FPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak agar Peraturan Bupati yang mengatur soal kontribusi Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin perkawinan kedua (poligami) dicabut. Aturan ini dinilai melecehkan perempuan.

"Aktivis perempuan meminta Perbub tersebut dicabut karena merupakan penghinaan dan pelecehan bagi perempuan," kata Endang Susilowati aktivis Perempuan dalam FPP NTB, Jumat (17/10/2014).

Endang mengatakan, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 yang mengatur tentang retribusi daerah harus dicabut. Sebab sangat tidak etis jika pemerintah daerah memasukkan aturan retribusi untuk PNS yang mengajukan ijin berpoligami, membayar Rp 1 juta.

Menurut Endang, hal ini dianggap sebagai penghinaan bagi kaum perempuan. Sebab begitu murahnya harga perempuan ketika seorang suami PNS ingin mengajukan izin poligami, cukup membayar Rp 1 juta. Apalagi, kontribusi tersebut akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Kok perempuan dianggap sebagai barang karena dia masuk dalam peraturan bupati soal retribusi," kata Endang.

Menurut Endang, jika dilihat secara yuridis formal, Perbub ini sudah bertentangan dengan aturan Perundang-undangan PP Nomor 45 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Selain itu, Perbub ini juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Ini kaitan dengan perasaan perempuan yang dipoligami. Apalagi masuk dalam retribusi, artinya perempuan seperti dihargakan. Pelecehan betul itu," kata Endang.

Aturan tersebut dirasa meresahkan, terutama bagi perempuan yang memiliki suami PNS. Sebab kontribusi sebesar Rp 1 juta untuk PNS yang mengajukan izin poligami justru dianggap mempermudah PNS yang ingin berpoligami.

Aturan tentang pengajuan izin poligami tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Salah satunya mengatur masalah kontribusi PNS yang ingin mengajukan izin perkawinan kedua (poligami).

Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan poligami, dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp1juta yang nantinya akan masuk dalam kas daerah. Dengan catatan telah memenuhi persyaratan, yaitu, syarat komulatif dan syarat alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com