Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA Desak Aturan Poligami Bayar Rp 1 Juta Dicabut

Kompas.com - 11/10/2014, 15:15 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak dicabutnya Peraturan Bupati yang mengatur soal kontribusi Rp 1 juta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan izin perkawinan kedua (poligami).

Pegiat LPA Imam Purwadi mengatakan, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 itu tidak mempunyai semangat pengaturan yang diharapkan dengan PP Nomor 45 tentang perkawinan dan perceraian PNS.

Menurut dia, dalam PP tersebut sudah dijelaskan bahwa perkawinan atau perceraian bagi seorang PNS persyarakatan sangat ketat. Kalaupun memperbolehkan melakukan perkawinan atau perceraian pertama, harus ada izin atasan, izin istri, dan persetujuan pengadilan.

Menurut dia, jika kontribusi tersebut diberlakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sama artinya melegalkan PNS untuk melakukan poligami. Hal ini dianggap sangat tidak etis.

"Persoalan sekarang apakah dengan retribusi itu poligami tidak akan tereliminir atau berkurang? Justru akan ada kesan, kalau mau berpoligami datanglah ke Lombok Timur dengan cara membayar. Ini sudah terbalik pola pikiran seperti itu. Maka saya harapkan harus ada revisi atau dibatalkan perbub itu," kata Imam, Sabtu (11/10/2014).

Ia mengatakan, meskipun izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun masih banyak PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut. Banyak terjadi kasus 'poligami liar' yang berakibat pada status perkawinan kedua, ketiga dan seterusnya, tidak diakui negara.

"Akibatnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak memiliki status hukum. Akan sulit dia memperoleh akte kelahiran," kata Imam.

Imam mengatakan, poligami masih dianggap negatif oleh masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan itu satu kesatuan antara hukum agama dan negara. Artinya perkawinan tidak diakui masyarakat karena tidak didasarkan aturan hukum berlaku, baik hukum agama maupun negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com