Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Kendal dari PDI-P Disangka Aniaya Sopir "Backhoe"

Kompas.com - 06/10/2014, 16:04 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kendal yang baru, Prapto Utono menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir backhoe yang pernah ia lakukan beberapa bulan lalu. Saat ini, berkas kasus ketua dewan dari PDI Perjuangan itu sudah dilimpahkan oleh Polsek Kaliwungu ke Kejaksaan Negeri Kendal.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Kaliwungu (Wakapolsek) Kendal, Iptu Abdullah Umar menjelaskan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Prapto Utono, sudah ditangani oleh aparat Polsek dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal.

“Berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal,” kata Umar, Senin (6/10/2014).

Di bagian lain, Ketua PDI Perjuangan Kendal, Widya Kandi Susanti, mengaku belum tahu kasus pemukulan yang dilakukan Prapto Utono sudah sampai ke Kajaksaan Negeri Kendal. Namun begitu, pihaknya akan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut ke kejaksaan.

“Kalau memang benar dan berlanjut ke pengadilan, kami akan melaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat,” kata Widya.

Widya mengaku, dirinya tidak bisa memberi sanksi kepada Prapto Utono karena itu kewenangan pimpinan pusat.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kendal, Prapto Utono dilaporkan ke Polsek Kaliwungu atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir backhoe, Sidin Wasiman (52), warga Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Senin (2/6/2014). Penganiayaan itu diduga dilakukan saat Prapto dalam kondisi mabuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com