Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Disahkan, Panwaslu Semarang Tetap Siapkan Pilkada Langsung 2015

Kompas.com - 02/10/2014, 16:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Kendati Undang-Undang Pilkada disahkan oleh DPR RI belum lama ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengaku, pihaknya hingga saat ini tetap bekerja untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2015.

Menurut Agus, masa kontrak Panwaslu Kabupaten Semarang selama lima tahun akan berakhir pada Desember 2014.

"Pasca-pengesahan RUU Pilkada tidak langsung, Panwaslu masih tetap ngantor untuk mengerjakan hal-hal yang harus diselesaikan. Masa kerja Panwaslu hingga Desember 2014 mendatang," kata Agus, Kamis (2/10/2014) siang.

Meskipun UU Pilkada masih menjadi polemik dan diajukan untuk uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Panwaslu tetap mempersiapkan Pilkada Kabupaten Semarang 2015 dengan mekanisme pilkada langsung.

"Persiapan tetap berjalan untuk mengantisipasi jika ternyata nantinya keputusan akhir masih pilkada langsung. Namun, apa pun keputusan di Jakarta, nantinya (kami) akan menyesuaikan," ujar Agus.

Ditanya mengenai kelanjutan nasib lembaga Panwaslu, Agus secara diplomatis mengatakan masih menunggu keputusan MK, apakah judicial review terhadap UU Pilkada ditolak atau dikabulkan.

"Kita masih menunggu bagaimana keputusan finalnya," tandas Agus.

Walau demikian, Agus berpendapat, apa pun bentuk pilkada nantinya, langsung atau tidak langsung, tetap memerlukan sebuah lembaga pengawasan.

"Pendapat kami, jika nantinya pilkada lewat DPRD atau KPU dalam pilkada langsung, pengawasan tetap diperlukan, apa pun bentuk lembaga pengawasnya. Sebab, bagaimana mungkin poses pilkada tanpa ada pengawasan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com