"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2012 hingga 2014," kata Kasubdid III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Eka Faturahman, Rabu (1/10/2014).
Menurut Eka, komplotan perampok ini menyasar nasabah bank yang baru mengambil uang. Mereka membuntuti korban yang baru saja keluar dari bank, kemudian menghadangnya di tengah jalan dan merampas tasnya. Bahkan, terkadang komplotan ini kerap melukai korbannya.
Tim buser Polda NTB meringkus kawanan perampok ini di rumah mereka di Karanganyar, Bertais, Kota Mataram. Polisi menangkap tiga orang atas nama Sukur alias Cae, Rus alias Ela dan Abdul Rahim alias Jarot. Pelaku Abdul Rahim alias Jarot diduga merupakan otak dari komplotan ini. Jarot lah yang selama ini menyusun rencana dan membagi uang hasil kejahatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tas berisi batu, dua bilah parang, satu kapak, alat kejut listrik, linggis, empat buah STNK, iPad, ponsel, sepeda motor Honda Vario, buku tabungan, jimat untuk kekebalan, korek api, alat isap sabu (bong), dompet, buku tabungan, dan tas.
Belum diketahui pasti berapa total kerugian yang dialami korban. Namun, menurut Eka, rata-rata korban yang melapor mengaku kehilangan uang belasan hingga puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.