Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP: Badan Publik di Jateng Masih Belum Transparan

Kompas.com - 28/09/2014, 11:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah dituding masih belum transparan hingga sekarang ini. Lembaga negara, baik eksekutif maupun legislatif, dinilai masih belum mau membuka dokumen ke publik, sehingga akses publik ke lembaga tersebut sulit dan tertutup.

Demikianlah pesan yang disampaikan dalam peringatan Hari Hak Mengetahui atau "Right to Know Day” di Bundaran Air Mancur, Jalan Pahlawan, Semarang, Minggu (28/9/2014) pagi.

Komisioner bidang Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Handoko Agus Saputro mengatakan, meski sudah ada Undang-undang keterbukaan informasi publik, hingga kini nyatanya masih banyak badan publik yang bersikap tertutup dalam penyampaian informasi ke masyarakat.

“Sampai hari ini, badan publik seperti DPRD, lembaga pemerintah masih sangat tertutup. Banyaknya informasi pengaduan ke KIP jadi bukti minimnya keterbukaan, sehingga diselesaikan melalui sengketa,” kata Handoko, Minggu pagi.

Badan publik, ujar dia, terbuka hanya untuk menggugurkan kewajiban yang ada di dalam perintah normatif UU. Namun, dalam kenyataannya, badan publik masih tertutup, misalnya soal keterbukaan realisasi anggaran maupun pejabat yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam catatan KIP Jateng selama 2014, tercatat ada 90 perkara yang disidangkan yang berkaitan dengan karakteristik permintaan informasi. Kebanyakan permintaan itu, tandas Handoko, tidak dilayani, atau diberikan pelayanan tapi tidak maksimal seperti biasanya. Selain hal tersebut, kata dia, banyak penyelenggara negara yang mengindahkan kewajiban-kewajiban yang ada.

“Ketika ada permohonan, biasanya yang diminta rencana kegiatan, realisasi anggaran, banyak lembaga belum atau tidak memberikan. Permintaan LKHPN juga tidak dilakukan. Mestinya, sesuai instruksi KPK hal itu wajib diumumkan, tapi lembaga negara banyak yang lupa soal keterbukaan,” tambahnya.

Peringatan Hari Hak Mengetahui dilakukan dengan aksi teatrikal. Ada warga yang berperan menjadi pihak yang teraniaya oleh lembaga, sehingga membuat warga tersebut hanya bisa berdoa, tanpa bisa melakukan apa-apa. Setelah itu, warga yang melihat aksi teatrikal itu diminta untuk mengisi petisi di atas kain yang telah disediakan.

“Hanya 1-2 lembaga yang sudah terbuka kepada masyarakat. KIP sendiri hanya bisa menerima, memutus sengketa informasi. Kita tidak bisa menghukum jika tak ada pengaduan. Meski demikian, masyarakat untuk tahu informasi adalah hak Anda. Kalau masyarakat tak mengetahui, tentu badan hukum akan semakin tertutup,” pesannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com