Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengacara Dilaporkan Setubuhi 8 Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 26/09/2014, 17:19 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pengacara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YSF, Jumat (26/9/2014) dilaporkan ke Polda Sultra lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Para pelapor yang tergabung Konsorsium Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan (KP2AP) Sultra, mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku pencabulan itu. Pasalnya, YSF telah berusaha untuk membungkam korban dengan cara memberikan jaminan akan membiayai sekolahnya.

“Kami khawatir pelaku melarikan diri dan ada upaya dari YSF agar korban dan keluarganya mencabut laporannya. Jadi kami meminta penyidik untuk profesional dalam menangani kasus ini, soalnya YSF itu pengacara senior di Kendari, pasti dia tahu celahnya,” ungkap Julman Hijrah, juru bicara YSF di hadapan penyidik Polda Sultra.

Tak hanya korban berinisial J (15) yang mengalami pelecehan seksual oleh sang pengacara itu. Hasil investigasi yang mereka lakukan, kata Julman, ada sekitar 8 anak di bawah umur juga diduga menjadi korban tindak asusila YSF.

Untuk itu, Julman meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memantau perkara tindak pidana asusila yang tengah ditangani penyidik Polda Sultra. Sebab, korban tidak mendapat pendampingan dari pengacara.

“Jadi setelah orang tua J tahu anaknya hamil langsung melaporkan ke polda pada tanggal 17 September, tapi belum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Begitu juga dengan saksi P yang juga saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik di rumah karena sakit,” ujarnya.

YSF yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menanggapi dingin laporan tersebut. “Pelapor sudah cabut laporannya, biasanya sudah selesai, ini masalah dengan orangtua korban masih diributkan di polda. Itu hanya dibesar-besarkan saja, kalau memang hamil, tes DNA dulu, saya siap bertanggung jawab kalau itu perbuatanku, saya lagi sidang di Jakarta ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Humas Polda Sultra Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus ini masih diproses penyidik Reskrim. Sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, tapi terkendala alat bukti.

“Tetap dilidik dan disidik, cuma kendalanya saksi tidak ada yang melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan pelaku. Tapi masih ada satu orang saksi yang akan kita mintai keterangan. Untuk YSF akan diperiksa belakangan,” terang Dolfi.

Ia menambahkan, jika terbukti melakukan perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com