Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Partai yang Dukung RUU Pilkada, Silakan Rakyat Menilai

Kompas.com - 26/09/2014, 12:45 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Walikota Malang, Muhammad Anton, menyesalkan keputusan paripurna DPR RI soal RUU Pilkada, Jumat (26/9/2014) dini hari, dan siap menjadi pelopor walikota se-Indonesia untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soal partai-partai yang mendukung opsi pilkada tidak langsung, pria yang akrab dipanggil Abah Anton ini mempersilakan rakyat yang menilainya.

"Partai yang dukung RUU Pilkada, rakyat yang akan menilainya," kata pria yang pernah menjadi kader Gerindra itu.

Anton menegaskan bahwa dirinya sudah menolak RUU Pilkada sejak awal. Oleh karena itu, dia siap mendukung judicial review ke Mahkamah Konstitusi bersama walikota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi).

"Saya selaku anggota Apeksi siap menjadi pelopor untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya di sela diskusi publik "Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Baru Kota Malang," yang diselenggarakan oleh Harian Surya.

Menurut Abah Anton, UU Nomor 32 tahun 2004 sudah jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dipilih langsung oleh rakyat. Seharusnya, kepala daerah dan anggota dewan yang juga dipilih oleh rakyat memikirkan nasib dan aspirasi rakyat.

Selain itu, Abah Anton mengatakan, selain siap menjadi pelopor, Kota Malang juga siap menjadi tuan rumah pertemuan Apeksi dalam rangka membahas pengesahan UU tersebut.

"Malang siap akan jadi fasilitator atau tuan rumah musyawarah Apeksi membahas langkah ke depan setelah RUU Pilkada disahkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com