Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dipenjara 2 Tahun di India, 5 Nelayan Aceh Akhirnya Pulang

Kompas.com - 24/09/2014, 22:32 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Lima orang nelayan asal Aceh yang ditangkap di Andaman and Nicobar Islands pada September 2012 lalu karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di perairan India, akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bitang, Aceh Besar, Rabu (21/9/2014) petang.

“Mereka kita pulangkan dengan menggunakan Garuda Airlines 280," kata Harumi Isnaini, Kepala Seksi Penegakan Barang Bukti dan Awak Kapal Wilayah Barat di Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, kepada wartawan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu.

Kelima nelayan Aceh itu dipulangkan setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara di India. Mereka adalah Dedi Suhendi (35), Nurwan (56), Azhari (28), Harmi (26) dan Rahman (28).

Selain vonis penjara 2 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda. Untuk nahkoda didenda 12.000 rupees dan tekong masing-masing 10.000 rupees.

"Seluruh denda dan biaya pemulangan kelima nelayan asal Aceh ini ditanggung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh," kata Harumi.

Sementara itu, Azhari (28), salah satu nelayan yang dipulangkan hari ini mengaku, sebelum mereka ditangkap oleh kepolisian perairan laut India, kapal yang mereka tumpangi hanyut akibat dihantam ombak dan angin kencang.

“Kami sempat tiga hari tiga malam terlampar di tengah laut lepas. Setelah itu kami langsung ditangkap," katanya.

Selama 2 tahun menjalani hukuman penjara di India, Azhari mengaku diperlakukan dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com