Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Gubernur Bermasalah, Pejabat Rumah Sakit Kembalikan Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 24/09/2014, 17:10 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com
- Tiga pejabat Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai dewan pembina dan dewan pengawas RSUD M Yunus, Hasanudin, Iriansyah, Mardiansyah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu (24/9/2014). Ketiganya datang ke Kejati untuk mengembalikan kerugian negara yang tersalurkan ke mereka dalam bentuk honor.

Dari data yang terhimpun, sebagai dewan pengawan dan dewan pembina, Hasanudin mengembalikan uang senilai Rp 1.968.233 dan Rp 10.672.540. Selanjutnya, Iriansyah, dewan pengawas sekaligus dewan pembina, sebesar Rp 10.595.623 dan Rp 42.844.214. Terakhir, sebagai dewan pembina, Mardiansyah mengembalikan sebesar Rp 49.323.664. Hingga total keseluruhan Rp 115,4 juta.

"Sebaiknya dititipkan dulu, kalau keputusan nanti katanya tidak bersalah kita ambil lagi. Ya saran dari pengadilankan kan untuk dikembalikan," kata Hasanudin, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Kejati sangat senang menerima pengembalian uang negara yang telah diserahkan oleh tiga pejabat dewan pengawan dan dewan pembina dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar tersebut.

Kajari Bengkulu Wito didampingi Kasi penuntut Kejati Abdul Rahman langsung menerima uang tersebut secara tunai dan bakal disimpan ke kas negara.

"Saya apresiasikan pengembalian uang tersebut, dan kami menerima semuanya. Hal tersebut merupakan pertimbangan positif yang mana uang tersebut telah diserahkan secara langsung ke Kejaksaan," kata Wito, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, didampingi Kasi Penuntut Kejati Bengkulu, Abdul Rahman.

Dia berharap para pelaku penerima dana honor segera mengembalikan sehingga uang tersebut bakal menjadi dasar keuangan Pemprov Bengkulu.

Kasus ini bermula dari Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina dan pengawas Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), sebagai konsekuensinya terdapat tidak kurang 20 orang pejabat yang menjadi tim pembina dalam SK itu mendapatkan honor setiap bulan. Namun, SK tersebut belakangan mengangkangi Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina termasuk BLUD RSUD M. Yunus. Sebelumnya SK serupa kerap digunakan oleh Gubernur Bengkulu sebelumnya, Agusrin M. Najamudin.

Ditengarai karena kurang cermat, SK serupa kembali dikeluarkan namun melanggar Permendagri pada masa Gubernur Junaidi Hamsyah. Hingga saat ini, beberapa orang dari tim tersebut sedang diadili di pengadilan negeri Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com