Menurut Kapolres AKBP Solehan, dari tangan sopir kendaraan pengangkut elpiji, keempat orang ini meminta uang Rp 4 juta dengan alasan sang sopir telah melakukan kesalahan membawa elpiji keluar daerah tidak sesuai Delivery Order (DO).
Saat itu, Aiptu Ku, Brigadir Ag, Brigadir Su dan Banpol Ag, tengah piket di Pos Polisi Babat. Solehan mengaku sangat kesal. Pasalnya, menurut dia, dirinya sudah mengingatkan bahwa setiap anggota yang berhasil mengungkap tindak pidana pasti akan diberikan penghargaan.
Namun, lanjut Solehan, mereka harus menjalani sanksi hukuman sel 21 hari dan tindak pidana umumnya karena telah menyalahgunakan wewenang.
Solehan juga mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari truk dan sopir pengangkutnya, Rabu siang, karena mereka juga melakukan kesalahan.
“Kalau sudah ditemukan, maka anggota dan banpol akan tetap diproses melakukan tindak pidana umum. Proses hukum bagi anggota harus tetap jalan,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.