Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Iming-iming Uang Seribu, Bapak Tega Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 18/09/2014, 21:06 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Sulaeman alias Eman (57) warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun dengan memberikan iming-iming uang Rp 1.000.
 
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus pencabulan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Menurut pengacara terdakwa Deny Nur Indra, kliennya masih pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim yang dibacakan Rabu (17/9/2014). "Kami masih pikir-pikir," kata Deny, Kamis (18/9/2014).
 
Dalam sidang terungkap, kejadian ini terjadi pada Rabu (14/5/2014) sekitar pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa Eman. Saat itu korban (8) yang tengah bermain jual-jualan bersama teman sebayanya, dipanggil terdakwa untuk diberi uang.
 
Korban pun menuruti panggilan Eman dan masuk kamar mengikuti terdakwa. Selanjutnya terdakwa menutup pintu kamar dan menidurkan korban di atas kasur. Saat itu korban sempat berontak, tapi terdakwa terus mencabuli korban.
 
Usai mencabuli anaknya, terdakwa lalu memberikan uang sebesar RP1000. Sejak saat itu, korban merasakan sakit pada kemaluannya terlebih saat buang air kecil. Hasil visum dokter, terdapat luka robek karena benda tumpul pada kemaluan korban.
 
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com