"Penangkapan pelaku pembuatan senpi di belakang rumah tersangka di Lampung tengah itu kerjasama Krimum Polda Lampung dan Reserse Polresta Lampung Tengah, saat ini masih melakukan pengembangan tersangka lainnya," jelas Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Kamis (18/9/2014).
Sementara itu, Kepala Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yuliansyah menjelaskan, selama setahun terakhir ini pihaknya telah mengungkap tempat pembuatan senjata api di tiga daerah di Lampung Tengah, yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Utara dan Waykanan.
Kini, kata Yuliansyah, anggota Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menyelidiki pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin yang sudah menjadi target operasi. Dia adalah Sukiman (43) bin Sangadi, warga Dusun IV Rt 3 Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar.
Sukiman ditangkap di Jalan Karang Endah dengan membawa senjata tajam pada Selasa (17/9/2014) pukul 01.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya untuk digeledah. Hasilnya, kepolisian menemukan alat pembuat senjata di kandang kambing di belakang rumah pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di polres setempat untuk diperiksa guna mengungkap jaringan peredaran senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.