Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun, Istri Pembunuh Suami Minta Keringanan karena Punya 6 Anak

Kompas.com - 17/09/2014, 16:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Rindiawati alias Ririn (52), tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Hanipan alias Buang (54) tiba-tiba menyerahkan sepucuk surat kepada hakim ketua saat perempuan ini memasuki ruang sidang Rabu (17/9/2015).

Tindakan warga Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut membuat hakim heran, lalu menegur tersangka bahwa sidang belum dibuka.

"Itu apa? Sidang saja belum dibuka. Ambil dulu, serahkan ke pengacara," jelas majelis hakim yang diketuai oleh Jamuji SH.

Setelah sidang dibuka dan hakim membacakan tuntutan, Rindiawati dinyatakan bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana atas suaminya yang bernama Hanipan alias Buang.

"Tersangka Rindiawati alias Ririn divonis 15 tahun penjara," ungkap Jamuji saat membaca berkas dakwaan.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun yaitu 16 tahun dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Tuntutan tersebut disambut dengan tangisan oleh Ririn. Ia meminta kepada hakim untuk meminta keringanan.

"Yang saya serahkan tadi surat keterangan dari desa saya yang menyatakan saya punya 6 anak dan ada yang masih di bawah umur. Saya meminta keringanan," katanya sambil terisak. Melewati pengacaranya, ia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Abdul Kamat Hariyono (41), pria selingkuhan Ririn yang juga sebagai otak pembunuhan dijatuhi vonis 18 tahun. Ketiga pelaku lainnya, Satuman (36) dan Nur Wachid (23) warga Jember, dan Asin (35) sebagai eksekutor divonis 13 tahun. Sedangkan Thomas Triyantoro (19), yang berperan mencari pembunuh bayaran divonis paling rendah yaitu 10 tahun penjara. Seluruh tersangka diberikan kesempatan 7 hari sebelum mengajukan banding.

Diberitakan, Buang alias Hanif (54) ditemukan tewas berlumuran darah di dalam rumahnya pada 25 Desember 2013 lalu. Jenazah korban ditemukan Rindiawati yang akan membangunkannya. Saat mengetahui suaminya tewas dan berlumuran darah, istri korban berteriak histeris sehingga memancing perhatian warga.

Januari 2014, terungkap bahwa Ririn mengatur sekenario bersama selingkuhannya, Abdul Kamat Hariyono (41), seorang warga Jember yang terlibat utang piutang sebesar Rp 87 juta dengan Hanipan alias Buang. Mereka pun mencari pembunuh bayaran untuk menghabis Hanipan yang juga menjadi preman di kampung.

Sementara itu, Asin (35) salah satu eksekutor kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014) mengaku menyesal dan juga kesal karena ia belum mendapat bayaran sama sekali dari Kamat.

"Siapa yang tidak kesal sudah disuruh membunuh sampai sekarang saya belum dibayar. Kalau menyesal iya sangat menyesal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com