Aparat Polrestabes Surabaya, baru-baru ini berhasil membongkar salah satu jaringannya. Mereka menawarkan jasa pembuatan KTP palsu bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan surat kendaraan, karena kendala persyaratan identitas.
"KTP yang dipalsukan bersifat sementara, sekali pakai langsung dihanguskan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Selasa (16/9/2014).
Tiga warga Surabaya, yakni Agus (41), Sutrisno (39), dan Rahmad alias Cak Mad (42), diamankan ketika sedang beroperasi di Kantor Samsat Surabaya Utara dan Surabaya Timur, pekan lalu. "Ketiganya berperan dari pencari order hingga pembuat KTP palsu," ungkap Sumaryono.
Pelaku menawarkan harga jasa pembuatan KTP palsu sebesar Rp 50 ribu per KTP. Nama identitas dan fotonya tergantung pemesan. Ongkos jasa itu biasanya dibagi menjadi dua antara pembuat dan pencari order.
Dalam sehari ketiganya mengaku bisa mendapat order lima hingga 10 pemesanan. "Kita terus kembangkan jaringan pemalsuan KTP di Samsat ini," kata Sumaryono.
Agus, Sutrisno, dan Rahmad kini mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif. Ketiganya terancam hukuman enam tahun penjara, karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.