Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pejabat di Malang Dilaporkan Perkosa Gadis 15 Tahun

Kompas.com - 15/09/2014, 15:39 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial BS, dilaporkan ke Mapolres Malang dengan tuduhan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun yang menjadi pembantu rumah tangga di rumah anak BS, di Jakarta.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan BS pada November 2013 lalu. BS dilaporkan korban berinisial TN (15) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang pada Senin (15/9/2014).

Korban TN melapor ke Mapolres didampingi kuasa hukumnya dari Advokasi Perlindungan Hukum LBH Pos Malang dan aktivis dari Lumpung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Malang. BS adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang. BS juga pernah menjabat camat di Kabupaten Malang.

TN, yang kini tinggal di Desa Tirtoyudo, Kabupaten Malang, hanya lulusan sekolah dasar (SD). Ia sudah ditinggal kedua orangtuanya sejak masih kecil karena orangtuanya bercerai. Setelah ibu TN bercerai dengan suaminya, sang ibu menikah lagi dengan kerabat dekat BS. Sejak kecil, TN tak lagi hidup bersama kedua orangtuanya. TN pun merantau ke Jakarta untuk menjadi pembantu rumah tangga di rumah anak pelaku (BS).

"Saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah anak dari BS. Tepatnya di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Saat itulah, BS sering menginap di rumah anaknya," kata TN.

Saat kondisi rumah anak BS sepi, TN dipaksa untuk berhubungan intim layaknya suami istri oleh BS. "Hal itu dilakukan sejak November 2013 sampai Maret 2014. Empat kali saya dipaksa melayani dia, rumah anaknya di Jakarta itu," cerita TN di Mapolres Malang.

Pada saat dipaksa untuk melayani BS untuk kelima kalinya, TN pun kabur dari rumah itu untuk pulang ke Malang.

Sementara itu, Wiwit Tuhu, kuasa hukum TN, mengatakan, lokasi kasus pemerkosaan memang bukan di Malang. Namun, korban adalah warga Kabupaten Malang.

"Tapi, sesuai fakta hukum, bisa menghadirkan banyak saksi dari keluarga korban. Semoga bisa diproses di Mapolres Malang. Kita serahkan kasus ini ke penyidik di Polres Malang. Korban bisa minta perlindungan hukum di Polres Malang," katanya.

"Terlapor sesuai keterangan korban adalah pejabat di Pemkab Malang. Apakah benar demikian, kita tunggu saja hasil kerja penyidik. Untuk menghindari intimidasi terhadap korban, kini korban dititipkan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang," lanjut Wiwit.

Di bagian lain, BS saat dihubungi Kompas.com melalui telepon membantah tuduhan tersebut. "Tuduhan itu jelas tidak benar adanya. Silakan dibuktikan. Kita ikut proses hukum jika dia melapor ke polisi," katanya.

Sementara itu, Bupati Malang Rendra Kresna juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi.

"Jika tuduhan itu benar, terbukti melakukannya dan yang bersangkutan ditahan, baru saya bisa memberikan sanksi karena yang bersangkutan adalah PNS," ujar Rendra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com